www.ranaipos.com/Lingga(RP) : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk pelajar mulai TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dilakukan mulai tanggal 21 Juni-3 Juli 2021.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Junaidi Adjam mengatakan, ada beberapa ketentuan pada PPDB tahun ajaran 2021/2022 ini. Mulai dari pendaftaran, hingga pengumuman calon peserta didik baru yang diterima.
“Harapan saya agar proses pendaftaran dan verifikasi PPDB TK, SD, SMP tahun pelajaran 2021/2022 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Junaidi kepada media ini, kemarin.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021: Pemkab Lingga Butuh 442 Tenaga Pendidik untuk PPPK
Ia menjelaskan, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Kepri selaku Ketua Pelaksanaan Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat Nomor: B/48/V/2021/UPP Provinsi Kepri tanggal 24 Mei 2021 tentang Himbauan Pencegahan Antisipasi Pungutan Liar pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021/2022.
“Maka, kepada Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP dilingkungan Pemkab Lingga untuk mencegah dan mengantisipasi adanya pungutan liar pada pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022,” pinta Junaidi.
“Tentu harapan saya PPDB ini dapat berjalan dengan tertib, aman, lancar dan tidak ada intervensi, karena semua sudah sesuai aturan hukum dan juknis PPDB. Seluruh satuan pendidikan TK, SD, SMP wajib mematuhi aturan hukum dimaksud, karena ketika ada pelanggaran sudah pasti akan berdampak hukum,” sambungnya.
Berikut tahapan pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP tahun 2021/2022.
Tanggal 21 Juni-26 Juni 2021 pendaftaran calon peserta didik baru
Tanggal 28 Juni-29 Juni 2021 seleksi penerimaan serta pelimpahan kelebihan calon peserta didik baru dari daya tampung yang ada, ke sekolah lain dalam satu zonasi atau diluar zonasi yang terdekat.(Mhd Amin)
Komentar