ranaipos.com – NATUNA : Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, pada 4 Maret 2025 lalu, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga menjelang akhir Mei 2025, pembentukan tim strategis tersebut ternyata tidak diketahui oleh sejumlah pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, termasuk Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik yang merupakan pasangan Bupati Natuna itu sendiri bahkan Pimpinan DPRD Natuna.

Ketua DPRD Natuna, Rusdi, secara terbuka mengaku terkejut saat dikonfirmasi para awak media, Sabtu (24/05/25) soal keberadaan TPPD tersebut.
“Sampai saat ini saya belum tahu soal pembentukan TPPD itu,” ujar Rusdi.
Keterangan Ketua DPRD itu menjadi semakin menggelitik, sebab dalam salinan Surat Keputusan (SK) yang beredar di publik, tertulis jelas bahwa tembusan surat telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Natuna. Ironisnya, informasi tersebut tidak pernah sampai ke tangan Rusdi secara resmi.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik birokrasi tertutup dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Natuna, yang berpotensi menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Lebih memprihatinkan, ketidak terlibatan Wakil Bupati dalam pembentukan tim yang dianggap strategis ini juga mengindikasikan kemungkinan pelanggaran etika pemerintahan. Dalam struktur pemerintahan daerah, semestinya komunikasi dan koordinasi antara kepala dan wakil kepala daerah menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait alasan pembentukan TPPD yang dilakukan tanpa koordinasi menyeluruh dengan para pemangku kepentingan, termasuk legislatif dan wakil kepala daerah.
Langkah sepihak ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: apakah pembentukan TPPD ini benar-benar untuk mempercepat pembangunan, atau justru membuka ruang bagi praktik yang jauh dari semangat tata kelola pemerintahan yang baik.*(rapi)





Komentar