Tanjungpinang_ranaipos.com (RP) : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang dalam melayani pembuatan E – KTP hingga saat ini tidak mengalami masalah bahkan perekaman E KTP di Tanjungpinang sudah di atas rata – rata tingkat Nasional dengan nilai 99.80 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto ketika di temui ruang kerjanya Rabu (23/6/21) mengatakan, pelayanannya sepakat dalam satu jam sudah jadi terbukti tidak sampai satu jam kepengurusan selesai dan gratis.
” Saya pernah di minta presentasi kepada tim dari Pusat tentang pelayanan publik apa yang sudah di lakukan oleh Kadis Dukcapil Tanjungpinang dan saya jelaskan akan melakukan perubahan pelayanan satu jam jadi. Pada saat membuktikan saya memanggil anak buah saya langsung menanyakan kepada mereka mulai dari menerima berkas dari masyarakat hingga selesai percetakkan tidak sampai satu jam selesai, ” ungkapnya.
Yang membuat lama adalah antrian dalam sehari saja ratusan masyarakat untuk mengurus berkas kependudukan maupun Pencatatan Sipil. Untuk prosesnya sudah terbukti bahwa satu jam kepengurusannya siap tidak di punggut biaya apapun selain matre dan foto copy.
” Permasalahan yang berat itu datangnya dari masyarakat sendiri karena dokumennya tidak terpenuhi contohnya bikin KTP 2 tahun tidak jadi, macam mana mau jadi orang duplikat. Kecuali kita pindah data dari tempat asal ke Tanjungpinang, menghapus data saja tidak segampang membalikkan telapak tangan tentu harus ada surat resmi dikirimkan ke Dirjen dan itupun membutuhkan waktu lama, setelah ada perintah dari pusat barulah kita membuat satu dokumen pernyataan data baru, “jelas Irianto.(dwik)
Komentar