www.ranaipos.com – Anambas : Baru – baru ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK sebesar 75% dan dikenakan pemotongan sebesar 25%. TPP tersebut dikabarkan dibayarkan hanya 2 bulan, terhitung bulan Januari dan Februari 2025.
Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut Pemda Anambas masih terhutang dan belum membayar selama 3 bulan hingga bulan Mei 2025.
Adapun ketentuan pemberian hak bagi ASN dan PPPK terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diatur dalam undang-undang nomor 5 Tahun 2014 sebagai dasar hukum dalam pemberian TPP, dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berdasarkan undang-undang tersebut Pemda Anambas mengeluarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas dengan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 lalu yang ditandatangani Abdul Haris selaku Bupati Kepulauan Anambas kala itu.
Saat Media ini konfirmasi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, ada perubahan Perbub dari nomor 49 Tahun 2024 diubah dengan Perbub nomor 6 Tahun 2025.
“Perubahan di satu pasalnya saja di pasal 43, pengecualian untuk PPPK dokter tetap mendapatkan TPP,” terang Basiswan Kabag Hukum Setda Anambas, Selasa (20/5/2025).
Didalam Perbub Nomor 6 Tahun 2025 tersebut diatur pada Bab VIII Ketentuan Lain-lain pada Pasal 43 yang berbunyi, Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah, PPPK yang diangkat setelah tahun 2024 tidak diberikan TPP, kecuali PPPK yang menduduki jabatan fungsional dokter umum dan dokter gigi termasuk dokter subspesialis dan dokter spesialis.
Selanjutnya, terkait dengan pembayaran TPP di bulan Januari dan Februari sebesar 75% tersebut merupakan kebijakan tidak dilakukan perubahan Perbub.
“Kalau ini kebijakan pembayarannya saja bang 75%, tidak pemotongan jadi tidak dilakukan perubahan di perbub nya,” jelasnya.
Saat media ini mempertanyakan terkait TPP 25% yang di potong ada kemungkinan di bayarkan? Basiswan menerangkan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Disesuaikan di depan dengan kemampuan keuangan daerah tahun anggaran 2025 ini,” terangnya.
Terkait hal tersebut media ini menyimpulkan bawah, pemotongan 25% itu bukan berdasarkan perbub akan tetapi atas kebijakan yang dikeluarkan. Terkait TPP mengalami pemotongan di bulan Januari dan Februari itu akan di bayarkan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Iya, kurang lebih sepengetahuan kami seperti itu, pembayaran TPP di sesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini,”ujar Basiswan.
Terkait pembayaran 75% Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikenakan pemotongan 25% atas kebijakan tersebut media ini mencoba menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Renaldi belum terkonfirmasi.
Saat media ini menghubungi dan mengirimkan pesan WhatsApp terlihat pesan terkirim dan terhubung akan tetapi belum mendapatkan jawaban dari pesan tersebut. Sejak berita ini di terbitkan media ini masih menunggu penjelasan dari Kepala BPKPD Anambas Renaldi,*(Heri).





Komentar