www.ranaipos.com – Lingga : Kasus investasi bodong bermodus asuransi yang mencuat di Kabupaten Lingga memasuki babak baru. Polres Lingga secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin (19/5/2025). Seorang tersangka berinisial SR, yang sebelumnya berprofesi sebagai tenaga pemasar produk asuransi BNI Life, kini menghadapi jerat hukum atas dugaan penipuan terhadap puluhan nasabah.
SR diduga menawarkan produk investasi dengan janji imbal hasil tinggi—bahkan hingga 20 persen per bulan—tanpa izin resmi. Modus tersebut mencatut nama institusi keuangan ternama untuk menarik kepercayaan korban. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang ditanggung para korban ditaksir mencapai Rp8 miliar.
“Berkas perkara tahap satu sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, dalam keterangannya.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Maret 2025 setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian. Hingga kini, sebanyak 30 orang korban telah memberikan keterangan, dan jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring penyidikan berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Agung Wira Dharma, SH, menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian, namun menegaskan pentingnya penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami mendorong transparansi penuh dalam pengungkapan kasus ini. Mustahil pelaku tunggal bisa mengelola dana sebesar itu tanpa ada dukungan atau pembiaran dari pihak lain,” ujar Agung.
Kuasa hukum tersangka, Elas Andra Dermawan, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa SR tidak bertindak sendiri, dan kasus ini seharusnya diperluas ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus investasi bodong ini menyita perhatian publik, terutama karena menyentuh lapisan masyarakat yang menjadi korban akibat iming-iming keuntungan cepat. *(dv)





Komentar