www..ranaipos.com– Lingga : Kepolisian Resor (Polres) Lingga resmi menetapkan seorang warga berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang mengatasnamakan BNI Life. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/5), setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menjelaskan bahwa SR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari yang sama. Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim di kediaman SR sekitar pukul 12.50 WIB.
“Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.
Setelah penangkapan, SR dibawa ke Mapolres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, SR menjadi satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Penyidikan masih terus kita dalami dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah AKBP Pahala.
Penasihat hukum pelapor sekaligus korban, M. Agung Wira Dharma, SH, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian. Ia menilai penahanan terhadap SR merupakan langkah tepat untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap SR sudah tepat agar tidak ada peluang melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung.
Agung juga menyinggung kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang turut menikmati hasil investasi bodong tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat menelusuri aliran dana secara transparan dan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diberitakan seiring proses penyidikan yang berjalan.(dev)





Komentar