www.ranaipos.com – Anambas : Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II di Kabupaten Kepulauan Anambas (Pikuk Kuala Maras-Red.) Kecamatan Jemaja Timur yang di kerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai sebagai Kontraktor Pelaksana belum juga rampung dikerjakan.
Proyek tersebut sejak pengerjaan Tahap I dan tahap II dikabarkan merupakan usulan dari Pokir Aspirasi Cen Sui Lan saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI kala itu, proyek pembangunan ini merupakan bagian dari kontrak multiyears yang mencakup anggaran tahun 2023 dan 2024.
Proyek Milyaran Rupiah tersebut sudah berakhir masa kontrak pekerjaan di bulan Desember 2024 lalu, akan tetapi pelaksanaan pekerjaan terus berlangsung dan dikabarkan ada penambahan waktu diberikan oleh pihak Kementerian Perhubungan melalui Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepulauan Riau selama 5 Bulan sejak Januari -Mei 2025.
Sejak diberikan penambahan waktu, pengerjaan proyek tersebut tidak ada dilakukan pengawasan oleh pihak terkait yakni pihak Satker BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau, sebab Konsultan Pengawas yang tercantum di papan Plang Proyek tidak lagi melakukan pengawasan disebabkan habis masa kontrak.
Media ini pun melakukan pantauan d dilapangan, di lokasi pekerjaan media ini mendapat keterangan dari pihak perusahaan kontraktor terkait pengawasan proyek langsung dari pihak Satker BPTD Kepri.
“Pernah ada utusan dari pihak Satker meninjau ke lokasi akan tetapi hanya beberapa hari saja utusan tersebut sudah pulang, mungkin ada hal lain saya juga tidak tau,” ucap Rommy Matindas selaku Pelaksana Pekerjaan Proyek saat ditemui 15/4/2025.
Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar 31.186.293.503 yang dialokasikan oleh Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepulauan Riau itu Bernomor Kontrak: PL.107/4/9/SP/PPK1/BPTD-KEPRI/VI/2024 yang dilakukan pengawasan oleh PT Priangan Raya Utama sebagai Konsultan Supervisi dengan
Nomor Kontrak : PL.107/2/13/SPK/PPK1/BPTD-KEPRI/VI/2024 dengan Tanggal Kontrak pada 07 Juni 2024 lalu.
Selain itu warga setempat juga mengatakan hal yang sama proyek pekerjaan pelabuhan Roro tersebut saat ini tanpa ada pengawasan dari pihak Konsultan maupun Dinas terkait.
“Sudah lama tidak ada yang mengawasi proyek itu bang, info saya dengar konsultannya sudah habis kontrak dan saat ini pekerjaan tersebut ada penambahan waktu karena sudah habis masa pekerjaannya” ujar Fendi
Tanpa ada pengawasan yang efektif dalam pekerjaan tersebut media ini menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi baik kontruksi bangunan serta material yang digunakan. Proyek yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut redaksi media ini meminta pihak Kejati Kepri untuk melakukan Audit lapangan baik dari segi material hingga uji Spesifikasi kontruksi bangunan serta yang lainnya.
Sebelumnya media ini juga sudah memberitakan atas pekerjaan proyek tersebut dengan judul https://ranaipos.com/masa-kontrak-berakhir-pembangunan-pelabuhan-letung-tahap-ii-roro-terkait-denda-dipertanyakan/.
Sejak berita ini diterbitkan Pihak Satker BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan dan awak media terus mencoba melakukan konfirmasi.*(Heri).





Komentar