No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Kamis, 18 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Tangerang Selatan

Ranai Pos by Ranai Pos
21/02/2025 11:01 AM
in jakarta
0
Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Tangerang Selatan
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Jakarta : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (20/2/2025) pukul 16.50 WIB di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Buronan yang diamankan adalah Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya, seorang mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi. Pria berusia 67 tahun ini lahir di Parakan pada 22 Maret 1957. Ia beralamat di Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Bambang Edi Santoso merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Dalam amar putusan tersebut, Bambang Edi Santoso dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000 kepada negara. Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih belum mencukupi, ia akan dihukum dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan eksekusi hukum berjalan sesuai aturan. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan.(*)

 

Komentar

Berita Terkini

PT TIMAH Edukasi Kebakaran ke Anak TK Bina Permata Kundur Utara

PT TIMAH Edukasi Kebakaran ke Anak TK Bina Permata Kundur Utara

5 menit lalu

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In