www.ranaipos.com – Jakarta : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (20/2/2025) pukul 16.50 WIB di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Buronan yang diamankan adalah Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya, seorang mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi. Pria berusia 67 tahun ini lahir di Parakan pada 22 Maret 1957. Ia beralamat di Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Bambang Edi Santoso merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusan tersebut, Bambang Edi Santoso dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000 kepada negara. Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih belum mencukupi, ia akan dihukum dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan eksekusi hukum berjalan sesuai aturan. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan.(*)





Komentar