No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Tangerang Selatan

Ranai Pos by Ranai Pos
21/02/2025 11:01 AM
in jakarta
0
Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Tangerang Selatan
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

www.ranaipos.com – Jakarta : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (20/2/2025) pukul 16.50 WIB di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Buronan yang diamankan adalah Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya, seorang mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi. Pria berusia 67 tahun ini lahir di Parakan pada 22 Maret 1957. Ia beralamat di Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Bambang Edi Santoso merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Dalam amar putusan tersebut, Bambang Edi Santoso dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000 kepada negara. Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih belum mencukupi, ia akan dihukum dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan eksekusi hukum berjalan sesuai aturan. Ia juga mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan.(*)

 

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

9 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In