www.ranaipos.com – Batam : Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam, Kamis (30/1/2025)
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10.955 gram methamphetamine (sabu) dan menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, terhadap dua penumpang berinisial RD (28) dan AM (24). Pasangan kekasih ini mencoba menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam koper mereka. Petugas mencurigai empat bungkusan dalam koper milik RD dan AM yang berisi serbuk kristal putih dengan total berat 2.240 gram.
RD dan AM awalnya mengaku hendak berlibur ke Kendari menggunakan penerbangan Citilink dengan rute Batam–Jakarta–Makassar–Kendari. Namun, pemeriksaan mendalam di posko Bea Cukai mengungkap delapan bungkusan sabu yang diselipkan di antara pakaian dalam koper mereka. Kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang pengendali bernama AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh.
Berdasarkan keterangan RD dan AM, petugas membentuk tim gabungan untuk mengejar AWI. Sekitar pukul 19.30 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek hotel tempat AWI menginap. Tim berhasil mengamankan AWI (25), RE (22), dan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8.715 gram sabu yang dikemas dalam 27 bungkus plastik, satu bungkus teh China “Guanyinwang”, dan beberapa alat pengemasan narkoba.
AWI, sebagai pengendali utama sindikat, mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang masih buron. Barang haram tersebut sebelumnya diambil dari Tanjung Balai Karimun menggunakan speed boat sebelum diolah dan dikemas di hotel.
AWI mengoordinasikan seluruh operasinya dengan merekrut anggota keluarga dan teman dekat sebagai kurir. Para kurir dijanjikan imbalan hingga Rp50 juta per perjalanan. Sementara itu, RD dan AM mengaku baru pertama kali terlibat dan tergiur imbalan besar yang dijanjikan.
Dalam operasi ini, Tim Gabungan Bea Cukai Batam berhasil menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp87 miliar. Para pelaku kini diserahkan ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka utama, yakni AWI, OKI, RD, dan AM, sementara RO, SASA, dan NAWI dinyatakan buron.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba, khususnya di Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur transit narkotika,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, operasi ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan program Asta Cita Presiden RI untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Komentar