No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 5 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Masa Kontrak Berakhir, Pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II (Roro) Terkait Denda Dipertanyakan

rapi by rapi
22/01/2025 8:48 AM
in Anambas, Berita
0
Masa Kontrak Berakhir, Pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II (Roro) Terkait Denda Dipertanyakan
0
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Anambas : Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II di Kabupaten Kepulauan Anambas (Pikuk Kuala Maras _ red), Kecamatan Jemaja Timur yang di kerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai sebagai Kontraktor Pelaksana belum rampung dikerjakan alias molor dari waktu kontrak yang disepakati.

Ta
Rommy Matindas

Sesuai papan informasi Proyek yang tertulis di lokasi kontruksi tersebut, pekerjaan pelabuhan Letung Tahap II (Roro) diberikan waktu selama 180 hari kalender, jika di hitung pelaksanaan pekerjaannya berakhir kontraknya di bulan Desember 2024, akan tetapi pekerjaan saat ini terus berlanjut.

Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar 31.186.293.503 yang dialokasikan oleh Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepulauan Riau itu Bernomor Kontrak : PL.107/4/9/SP/PPK1/BPTD-KEPRI/VI/2024 yang dilakukan pengawasan oleh PT Priangan Raya Utama sebagai Konsultan Supervisi dengan Nomor Kontrak : PL.107/2/13/SPK/PPK1/BPTD-KEPRI/VI/2024 dengan Tanggal Kontrak pada 07 Juni 2024 laluSaat dilokasi, Selasa (21/1/2024) bersama beberapa rekan awak media mencoba mewawancarai pihak perusahan melalui Pelaksana Pekerjaan Proyek oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai, Rommy Matindas, mengatakan pekerjaan tersebut diberikan penambahan waktu dua tahap.

“Kita dikasi kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan ini, perpanjangan waktunya saya dengar-dengar ada dua tahap yang pertamakan 45 hari jadi kita upayakan, waktunya terhitung dari Januari seandainya tidak selesai tambah 45 hari lagi,” jawab Rommy.

Baca Juga

Usai Raih Empat Besar, Natuna Mulai Persiapan MTQ Kepri 2028

Pemkab Natuna Perkuat Sinergi Reforma Agraria Dukung Ketahanan Pangan

Saat ditanyakan apakah perkerjaan ini dikenakan denda keterlambatan perkerjaan, kala itu Rommy tidak memberikan jawaban yang pasti bahkan dirinya mengatakan Owner yang mengurusi.

“Kalau masalah denda saya kurang paham bang nanti pihak Owner yang urus itu, “jelasnya.

Jadi untuk penetapan denda keterlambatan atas Proyek tersebut berdasarkan dalam Pasal 79 ayat (4) Perpres 16 tahun 2018 ketentuannya adalah Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Dalam hal ini, media ini belum mendapatkan konfirmasi oleh Pejabat yang berwenang dari Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepulauan Riau Kementrian Perhubungan apakah ditetapkan denda terhadap pekerjaan tersebut.

Jika dihitung berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 tersebut pihak perusahan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar kurang lebih sebesar Rp. 31.000.000 / hari, jika diberikan kesanggupan melaksanakan perkejaan tersebut selama 45 hari maka denda yang harus dibayarkan ke Kas Negara kurang lebih Rp. 1.395.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).

Selain itu, Pekerjaan tersebut untuk saat ini tidak lagi dilakukan pengawasan oleh PT Priangan Raya Utama sebagai Konsultan Supervisi, akan tetapi pengawasannya langsung dari pihak Satker Badan Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kepulauan Riau.

Saat awak media ini tanyakan terkait pengawas dari pihak Satker Balai tersebut Rommy menyampaikan saat ini tidak ada.

“Kemarin ada dia, mungkin ada urusan keluarga untuk konsultan sudah pulang,” ucapnya.

Jadi pengerjaan pekerjaan saat ini tidak dilakukan pengawasan dari pihak, semestinya pekerjaan tersebut wajib di awasi selama perkerjaan berlangsung.

Selain itu di lokasi Pihak perusahan mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya wajib di lakukan, dilokasi tampak pekerja tidak menggunakan septi seperti helm, Rompi maupun Sepatu boat yang seharusnya dipakai saat pelaksanaan Pekerjaan.

Terkait perlengkapan K3, Romy mengaku pihaknya telah menyediakan dan menginstruksikan penggunaan helm, rompi, dan sepatu boot. Namun, implementasi di lapangan tidak berjalan maksimal.

“Beberapa pekerja beralasan rompi menghambat pekerjaan karena dominannya penggunaan kayu. Sepatu boot hanya digunakan saat pengecoran. Kami menerapkan semi K3 di lokasi kerja,” jelas Rommy.

Namun, hasil pemantauan media menunjukkan hanya segelintir pekerja yang mematuhi aturan K3. Sebagian besar terlihat tidak memakai perlengkapan keselamatan yang disediakan.*(Heri)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Natuna, Cen Sui Lan saat melakukan penyerahan bonus secara simbolis atas keberhasilan Kabupaten Natuna meningkatkan peringkat menjadi empat besar pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026, dok_kominfo_natuna.

Usai Raih Empat Besar, Natuna Mulai Persiapan MTQ Kepri 2028

34 menit lalu

Pemkab Natuna Perkuat Sinergi Reforma Agraria Dukung Ketahanan Pangan

Sambut HUT RI ke-81, PLN ULP Natuna Imbau Masyarakat Tidak Memasang Bendera dan Umbul-Umbul Dekat Jaringan Listrik

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Kerja di 15 Kantor Pertanahan

Pengukuran Terjadwal Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In