www.ranaipos.com – Bintan : Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil digagalkan oleh petugas. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josi Sidabutar, Kamis (12/12/2024).
Menurut Iptu Davinci, dua pelaku yang berinisial J dan L berusaha menyelundupkan 8 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 33,87 gram pada 28 Oktober 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan narkoba dalam paket lauk yang ditujukan untuk warga binaan berinisial K.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sejumlah paket sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat bersih per paket berkisar antara 2,29 gram hingga 4,79 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa pakaian, sepatu, serta sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik pelaku berinisial J, yang berhasil diamankan setelah melarikan diri pada saat kejadian.
“Pelaku J sempat melarikan diri namun berhasil kami tangkap di Kijang pada 1 November 2024,” jelas Iptu Davinci. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial I alias D yang kini juga telah ditangkap oleh polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyampaikan bahwa petugas Lapas telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaannya, sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan,” katanya.
Tahun 2024 ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak empat kali. Pihak Lapas memberikan apresiasi kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut dan berencana untuk terus meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap pengunjung dan barang bawaan mereka.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*(dv)
Komentar