www.ranaipos.com – Anambas-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Lantai II Siantanur Tarempa, Minggu (21/09/2024) dihadiri oleh Bawaslu, Koramil Tarempa, Lanal Tarempa, Polres Kepulauan Anambas, seluruh perwakilan partai dan Ketua Organisasi Wartawan yang ada di Anambas.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Anambas, Padillah menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Pemilu 2024, kampanye memiliki peran penting dalam menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat secara luas.
KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan berpedoman pada PKPU dan Juknis tentang Kampanye dalam melaksanakan tahapan Kampanye. KPU berharap agar proses kampanye dapat berjalan dengan tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk menjalankan kampanye sesuai dengan PKPU dan Juknis dengan tetap menjunjung tinggi etika, menghindari provokasi, dan mematuhi peraturan yang ada, demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” ucap Padillah.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan aturan oleh Komisioner KPU Anambas, Gita Jonelva menyampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Undang-Undang: Kampanye pemilihan kepala daerah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020. UU ini menjadi dasar bagi seluruh tahapan dan metode kampanye yang dijalankan”, terangnya.
Selain itu kata dia, Peraturan KPU: Rancangan Peraturan KPU yang mengatur lebih rinci mengenai kampanye, termasuk aturan tentang kampanye dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu kata dia, tahapan terdiri dari Kampanye Tatap Muka dan Pertemuan Terbatas dengan metode seperti pertemuan terbatas, dialog tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Adapun tahapannya di mulai dari 25 September hingga 23 November 2024”, sampainya.
Dalam kesempatan tersebut juga Gita menjelaskan, Materi kampanye wajib mencakup visi, misi, dan program pasangan calon yang disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah jangka panjang (provinsi atau kabupaten/kota).
“Materi harus mencerminkan nilai-nilai moralitas, kesadaran hukum, serta menghormati keragaman suku, agama, ras, dan golongan”,jelasnya.
Selain itu kata dia, Materi kampanye yang disebarluaskan harus benar, seimbang, dan bertanggung jawab, tidak provokatif atau menyerang pribadi pasangan calon lain.
Lebih jauh Gita menjelaskan, Adapun hal-hal yang Dilarang dalam Kampanye:
Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, atau melakukan pawai yang mengganggu ketertiban umum yang di atur dalam PKPU.
“Selain itu menghina agama, suku, ras, atau golongan juga dilarang, serta memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
” ,ucapnya*(Heri).





Komentar