www.ranaipos.com – Bintan : HS Bin M (46), mantan Penjabat (PJ) Walikota Tanjungpinang yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, telah ditangguhkan masa penahanannya dan keluar dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (03/08/2024).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi bahwa tersangka HS dikeluarkan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka dan jaminan dari istri tersangka, Ranny Gustifa Sari.
“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu,” ungkap Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan bahwa keputusan penangguhan ini juga mempertimbangkan masa penahanan yang hampir berakhir dan kebutuhan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selama masa penangguhan, HS diwajibkan melapor tiga kali seminggu pada hari Senin, Rabu, dan Jumat.
“Tersangka HS telah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Bintan pada pukul 15.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bintan,” tambahnya.
Meskipun penahanan ditangguhkan, Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum masih berlanjut. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan untuk penuntutan di persidangan. *(devi).
Komentar