www.ranaipos.com – Bintan : Seorang pria berinisial HS (30), yang sebelumnya telah dua kali dipenjara karena kasus pencurian jambret, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, HS ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
HS ditangkap di Provinsi Bali setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang pelajar SMP di Tanjung Uban pada Senin, 24 Juni 2024. Setelah kejadian tersebut, HS melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Bali pada Selasa, 23 Juli 2024. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, Sabtu, (27/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, menjelaskan bahwa HS kabur ke Bali setelah mencabuli korban yang masih duduk di kelas 1 SMP di Kabupaten Bintan. “Perbuatan cabul itu dilakukan di dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara,” kata AKP Marganda.
Menurut Kasat Reskrim, modus operandi HS adalah dengan mengundang korban yang merupakan orang dekatnya untuk bermain ke rumahnya. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan tindakan HS kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Korban yang berusia 14 tahun mengungkapkan kepada keluarganya bahwa dirinya telah dicabuli oleh HS. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Kuta Utara, Bali,” jelas AKP Marganda.
HS kini disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, HS telah ditahan di sel Mapolres Bintan.
“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan masih ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku,” tutup Kasat Reskrim.*(devi).
Komentar