www.ranaipos.com – Bintan : Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024, Polres Bintan mengadakan kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas kepada para pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, Kamis (25/07/2024).
Kegiatan yang berlangsung ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi selaku KapusdalOps, didampingi oleh Ipda Djuang, Kanit Gakkum, dan anggota satuan lalu lintas lainnya.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelajar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik sebagai pengendara maupun penumpang.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Khafandi menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari kegiatan rutin “Police Goes To School” yang bertujuan mensosialisasikan aturan berlalu lintas.
“Hari ini kami melakukan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan. Program ini sudah rutin dilaksanakan dengan nama ‘Police Goes To School’ tentang Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas,” ujar AKP Khafandi.
“Apalagi saat ini masih dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024, tentunya penyuluhan dan sosialisasi kami tingkatkan kepada pelajar, baik pelajar SMA maupun pelajar SMP,” tambahnya.
AKP Khafandi juga menekankan pentingnya mengikuti peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia menegaskan bahwa setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
“Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM, agar segera membuatnya dengan memenuhi persyaratan sesuai aturan,” kata Ipda Djuang, menambahkan bahwa siswa yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM sebaiknya diantar oleh orang tua atau keluarga.
Ipda Djuang juga menjelaskan mengenai aturan-aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seperti pentingnya memperhatikan kelengkapan kendaraan dan menjaga jarak aman di jalan. “Yang paling penting bagi pengendara adalah memiliki SIM dengan syarat umur sudah 17 tahun dan memiliki KTP,” terangnya.
Dalam acara ini, para siswa-siswi SMAN 1 Teluk Bintan tampak serius mendengarkan penjelasan dan terlibat aktif dalam sesi tanya jawab. Salah seorang siswi yang menjawab dengan benar pertanyaan dari Kasat Lantas mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, mendapatkan hadiah berupa perlengkapan sekolah.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelajar untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.*(devi).
Komentar