www.ranaipos.com – Bintan : Sejumlah awak media mengalami pelarangan tak berdasar saat hendak meliput rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Bintan dan PT Ciomas serta PT Indojaya Agrinusa, anak perusahaan Japfa Grup, pada Senin (8/7/2024) siang.
Insiden tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah menaiki tangga menuju ruang RDP. Salah satu staf DPRD Kabupaten Bintan menghentikan mereka dan menyatakan bahwa peliputan pada rapat tersebut dilarang. “Ga boleh naik atas bg,” ujar staf tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Asrihawadi, mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. “Saya ga tau ada larangan itu, kalau saya dari awal saya bilang kalau ada rekan-rekan media silahkan naik, seharusnya staf bersangkutan melaporkan dan menanyakan ke saya bahwa ada rekan-rekan media, rapatnya terbuka atau tertutup,” ungkapnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bintan, Harjo Waluyo, mengecam tindakan larangan yang tidak berdasar tersebut. “Kalaupun ada aturan dari daerah, kita lihat aturan tertinggi,” ujarnya.
Larangan ini memicu dugaan dan asumsi adanya sesuatu yang disembunyikan sehingga jurnalis dilarang meliput. “Ujung-ujungnya kita berasumsi dan mempertanyakan informasi yang harusnya terbuka, seolah ditutup-tutupi,” tutup Harjo. *(devi).
Komentar