NATUNA _ Musyawarah perencanaan pembangunan Nasional tahun 2019, ini merupakan suatu kesatuan dari sistem perencanaan yang dilaksanakan setiap musrenbang Desa, Kelurahan dan Kecamatan dengan maksud agar proses sinkronisasi terhadap suatu masalah kemiskinan, masalah pengangguran, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan layanan publik lainnya yang disebabkan masih lemahnya pertumbuhan ekonomi sektor riil yang mana hal ini dapat diselaras dengan tema Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Natuna K3 yang tertuang dalam dokumen RPJP tahun 2005 – 2025 yang menekankan pada peningkatan sumber daya lokal yang Lestari.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi pada saat menyampaikan saran dan pandangan pada acara pembukaan Musrembang tingkat Kabupaten Natuna tahun 2019 oleh Bupati Natunw Drs. H. A. Hamid Rozal, M.Si yang berlangsung di Gedung Sri Serindit Jalan Yos Sudarso Batu Hitam Ranai Natuna, Senin (11/3) malam.
Lebih lanjut Yusripandi juga mengatakan bahwa dibutuhkan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang akomodatif dan sensitif terhadap berbagai persoalan sebagai variabel dalam menetapkan program kualitas yang berfokus kepada pemberantasan pembangunan, mampu memberi kontribusi nyata dan pasar dalam perekonomian daerah untuk dituangkan dalam rancangan RKPD Kabupaten Natuna pada tahun 2020.
Menurut Yusripandi, sesuai dengan tema pembangunan tahun 2012 yaitu penguatan daya saing daerah berbasis sumber daya alam terbarukan didukung penguatan manajemen sumber daya aparatur, adalah untuk mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan RKPD yang membuat progres pembangunan dan pagu indikatif berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah serta mendapat informasi mengenai kegiatan yang dananya berasal dari APBD, APBD Provinsi, APBN dan sumber pendanaan lainnya.
Dalam pokok pikiran DPRD dikatakan Yusripandi, selain pembangunan Infrastruktur, DPRD Juga akan menyampaikan pokok-pokok pikiran lainya. Tetapi terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu pokok pikiran.
Untuk diketahui bersama, landasan hukum pokok pikiran DPRD adalah Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang tatatertip DPRD pada pasal 54 huruf a, disebutkan pokok-pokok pikiran disampaikan kepada kepala daerah, kemudian landasan hukum kedua Permendagri nomor 86 tahun 2017.
Pokok pikiran DPRD dirangkum berdasarkan hasil Rises diwilayah dapil masing-masing yang harus disampaikan kepada pemerintah secara tertulis.
Tahapan musrembang yang telah dimulai dari Desa, Kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten Natuna sudah sesuai dengan tahapannya, dan tersebut DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Natuna.
“tidak akan ada yang namanya terlambat ketok palu asalkan kita semua bersatu, apalagi kalau terjadi keterlambatan ketok palu ada sangsi tidak bayar gaji DPR selama 6 bulan.”terangnya.
Pelaksanaan pembukaan Musrenbang Kabupaten Natuna 2019, selain di hadiri oleh Ketua DPRD Natuna juga dihadiri oleh para anggota DPRD Natuna lainya seperti Daeng Amhar S.Sos, Harken, S.Pd.Ek, H. Pang Ali, Hendri FN, Marzuki SH, Joharis Ibro, Baharuddin, Saifullah, Yohanis dan beberapa anggota DPRD lainya.
Acara diakhiri dengan penyerahan buku pokok Pikiran DPRD oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi ke Pemerintah Kabupaten Natuna yang di terima langsung oleh Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si.*(rapi)
Komentar