www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Sebanyak 71 pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang resmi menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus (Polsus) yang diterbitkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
KTA Polsus merupakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan informasi pribadi dan foto pemegang, serta dasar hukum pelaksanaan tugas yang diemban. Kartu ini berfungsi sebagai bukti pengakuan atas kewenangan pegawai dalam melaksanakan tugas, baik di lingkungan internal maupun saat berinteraksi dengan pihak eksternal.
Kepala Subseksi Umum Rutan Kelas I Tanjungpinang, Tri Wahyu Widodo, mengungkapkan bahwa penerimaan KTA Polsus ini menjadi tonggak penting dalam mendukung profesionalitas pegawai.
“KTA Polsus tidak hanya menjadi identitas formal, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap pegawai telah diakui secara hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya KTA ini, pegawai Rutan dapat lebih percaya diri dan profesional saat melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Tri Wahyu, Kamis (19/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa proses penerbitan KTA ini dilakukan dengan pengecekan dan pendataan yang cermat untuk memastikan bahwa setiap penerima memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan diterimanya KTA Polsus, pihak Rutan Kelas I Tanjungpinang berharap agar para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja serta menjaga integritas dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara. Fokus utama mereka adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan warga binaan, sejalan dengan semangat profesionalitas dan tanggung jawab.
Langkah ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi para pegawai untuk terus bekerja keras demi mewujudkan pelayanan yang prima dan berintegritas.*(dv)
Komentar