- www.ranaipos.com _ Natuna : Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 2 unit kapal ikan asing asal china dengan cara ditenggelamkan, bertempat di Kecamatan Pulau Tiga, Rabu, (11/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H.,M.H. dalam penyampaiannya, 2 (dua) kapal tangkap ikan asing asal China yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun 2 (dua) kapal yang dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut:
1.KIA GUI BEI 27088 atas nama terpidana Zhang Tuan Cahang berbendera China dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 51/Pid.Sus Prk /2016 tanggal 12 April 2017 dengan cara ditenggelamkan.
2.Kapal Motor CING TAN CAU 19038 atas nama terpidana HE CIEN SIUNG berbendera China dengan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 52K/Pid.Sus.Prk/ 2016/PN Ran tanggal 12 April 2017 dengan cara ditenggelamkan.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti KIA asal Negara China yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna Rabu pagi juga didamping Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Drs.Halid K. Jusuf,MPA. (Rid).
Komentar