ranaioos.com – Anambas : Kejaksaan Negeri Anambas telah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Anambas, Kamis (22 Mei 2025) sore.
Acara pemusnahan tersebut di pimpin Bayu Indra Sukma, SH, Kepala Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, mewakili Budhi Purwanto, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Anambas didampingi oleh Akmaruzzaman, M.Pd, Asisten I Pemda Anambas.

Selain itu, turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Anambas Iptu Al Fajri, Kasat Bakesbangpol Anambas Herry Fahkrizal, ST, Kasat Dinsos Anambas Usman, ST, dan Kasat Reskrim Polres Anambas Muswandar yang mewakili Kadis Kesehatan Anambas.
Dalam pemusnahan tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 14 buah dari 7 perkara tahun 2024 dan 2025. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1 unit HP, 1 buah parang, 1 buah kotak rokok bekas, sabu-sabu, 1 buah tas dan 1 buah tas dengan berat 0,15 gram, dengan berat sisa 0,089 gram, sebuah dompet, kartu ATM, dan berbagai barang sandang seperti kemeja, celana, dan pakaian dalam.
Bayu Indra Sukma, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Natuna dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Anambas (P – 48) yang memerintahkan agar barang bukti yang dilampirkan dalam berita acara pemusnahan disita untuk dimusnahkan guna mencegah penggunaan lebih lanjut.
“Untuk pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, kami rendam dalam air panas, sedangkan barang bukti lainnya dipotong dan dibakar,” jelas Bayu.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut telah berstatus hukum tetap atau inkracht. Selain itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan Pasal 30 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor11 tahun 2021.*(heri)





Komentar